CARA MEMBUAT SIM DARI A sampai Z
Anda pemakai kendaraan bermotor,memiliki SIM adalah keharusan yang harus ada setelah anda memiliki motor/kendaraan tersebut.Memiliki kendaraan bermotor tapi tidak memilik SIM kebebasan anda dalam berkendara tidaklah sebebas orang yang memilik Surat Izin Mengemudi (SIM).Ini wajar karena pada dasarnya SIM adalah kewajiban bagi anda jika ingin mengendari kendaraan secara aman dan tenang.
SIM sendiri adalah Bukti indentifikasi dan regestrasi yang di berikan oleh institusi POLRI (Polisi Rebuplik Indonesia) kepada seseorang yang telah lulus ujian sehat jasmani dan rohani serta sudah memenuhi persyaratan adminitrasi.Sebelum SIM di berikan selain syarat sehat jasmani dan rohani syarat lainnya yang tak boleh di tinggal adalah memahami peraturan lalulintas dan juga trampil di dalam mengemudikan kendaraan.
Untuk mengenal lebih jauh pembahasan SIM mari kita ketahui dulu jenis sim yang cocok dan akan anda pakai tentunya,Dalam negara kita SIM sendiri terbagi dalam 2 jenis SIM
1.SIM (Surat Izin Mengemudi ) Kendaraan bermotor Umum
2.SIM (Surat Izin Mengemudi) Kendaraan bermotor Perseorangan
Dua jenis SIM di atas (Umum dan Perseorangan)adalah hanya merupakan jenis umumnya saja,dan akan terbagi dalam beberapa jenis /kategori dari tiap jenis SIM yang tertulis di atas tersebut,Oke kita bahas Masing masing SIM dari jenis Golongannya
Untuk jenis SIM Golongan Umum adalah sebagai berikut:
2.SIM (Surat Izin Mengemudi) Kendaraan bermotor Perseorangan
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
1.Batas Usia Minimal Pemohon SIM UMUM
2.Syarat Adminitrasi
1.Batas usia maksimal
3.Persyaratan Tambahan
Cara Membuat SIM |
SIM sendiri adalah Bukti indentifikasi dan regestrasi yang di berikan oleh institusi POLRI (Polisi Rebuplik Indonesia) kepada seseorang yang telah lulus ujian sehat jasmani dan rohani serta sudah memenuhi persyaratan adminitrasi.Sebelum SIM di berikan selain syarat sehat jasmani dan rohani syarat lainnya yang tak boleh di tinggal adalah memahami peraturan lalulintas dan juga trampil di dalam mengemudikan kendaraan.
DASAR HUKUM PEMBUATAN SIM
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai denagn jenis kendaraan bermotor yang di kemudikan" inilah dasar hukum yang di pakai sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang undang No.22 Tahun 2009.Untuk mengenal lebih jauh pembahasan SIM mari kita ketahui dulu jenis sim yang cocok dan akan anda pakai tentunya,Dalam negara kita SIM sendiri terbagi dalam 2 jenis SIM
1.SIM (Surat Izin Mengemudi ) Kendaraan bermotor Umum
2.SIM (Surat Izin Mengemudi) Kendaraan bermotor Perseorangan
Dua jenis SIM di atas (Umum dan Perseorangan)adalah hanya merupakan jenis umumnya saja,dan akan terbagi dalam beberapa jenis /kategori dari tiap jenis SIM yang tertulis di atas tersebut,Oke kita bahas Masing masing SIM dari jenis Golongannya
Cara Membuat SIM dari A sampai Z
1.SIM (Surat Izin Mengemudi ) Kendaraan bermotor UmumUntuk jenis SIM Golongan Umum adalah sebagai berikut:
- SIM A Umum untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
- SIM B1 Umum merupakan jenis SIM untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
- SIM B2 Umum untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
2.SIM (Surat Izin Mengemudi) Kendaraan bermotor Perseorangan
Golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) Perseorangan
- SIM A untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 Kg.
- SIM B1 merupakan jenis SIM yang ditujukan bagi warga yang akan mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 Kg.
- SIM B2 untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 Kg.
- SIM C merupakan jenis SIM untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang memiliki laju kecepatan minimal 40 km/jam.
- SIM D merupakan SIM yang khusus dibuat untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Syarat Syarat pembuatan SIM UMUM
Bagi para pemohon/calon pembuat Surat izin mengemudi (SIM) Umum,syaratnya berbeda sedikit dengan SIM Perseorangan,adapun untuk syarat membuat SIM umum adalah1.Batas Usia Minimal Pemohon SIM UMUM
- SIM A UMUM : 20 TAHUN
- SIM B1 UMUM : 22 TAHUN
- SIM B2 UMUM : 23 TAHUN
2.Syarat Adminitrasi
- Mengisi Formulir permohonan yang sudah tersedia
- Menunjukan Identitas Diri berupa Kartu Tanda Penduduk
- Sehat Jasmani maupun Rohani,Berpakaian Sopan dan Rapi ( berkemeja yang berkerah dan celana panjang bagi pria ) Dan Memakai Sepatu
- Lulus Ujian Teori,Ujian Praktek,serta berkewajiban supaya mengikuti klinik mengemudi supaya dapat SKUKP ( Surat Keterangan Ujian Klinik Pengemudi )
- Syarat Tambahan
- Bagi pemohon SIM A Umum, diwajibkan memiliki SIM A minimal 12 bulan.
- Bagi para pemohon SIM B1 Umum maka sebelumnya harus memiliki SIM B1 atau pun SIM A Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- .SIM B2 Umum, syarat membuat SIM harus memiliki SIM B2 atau SIM B1 Umum sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Adapun Syarat tambahan terakhir adalah wajib membayar pembiayaan untuk membuat SIM baru
Syarat Membuat SIM Perseorangan
Nah, berikut ini beberapa syarat membuat SIM yang harus dipenuhi bagi warga yang akan membuat SIM perseorangan :1.Batas usia maksimal
- SIM A : 18 tahun
- SIM B1 : 20 tahun
- SIM B2 : 20 tahun
- SIM C : 17 tahun
- SIM D : 17 tahun
- Menujukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Mengisi formulir permohonan yang sudah Tersedia
- Sehat jasmani Maupun rohani.
- Berpakaian rapi dan sopan dengan catatan pria berkemeja berkerah dan bercelana panjang dan bersepatu (tidak diperbolehkan memakai sandal ).
- Syarat membuat SIM perseorangan terakhir yaitu berupa telah dinyatakan lulus ujian teori, ujian praktek, dan ujian ketrampilan melalui uji simulator.
3.Persyaratan Tambahan
- Persyaratan tambahan dalam Syarat membuat SIM ini diberlakukan atau dikhususkan bagi pemohin SIM B1 dan B2. Berikut syarat tambahan yang harus dilengkapi dan dipenuhi :
- Untuk membuat SIM B1 harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Bagi pemohon yang akan membuat SIM B2, syarat membuat SIM yaitu harus memiliki SIM B1 sekurang-kurangnya 12 bulan.
- Memenuhi pembayaran untuk biaya pembuatan SIM baru.
CARA MEMBUAT SIM DARI A sampai Z
Reviewed by Unknown
on
21.54
Rating:
Tidak ada komentar: